Kamis, 02 September 2010

Hukum Menuntut Ilmu Syar’i Melalui Buku dan Kaset


Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh ditanya –semoga Allah mengampuninya- Sebagian Pencari Ilmu merasa cukup dengan mendengarkan kaset rekaman ulama, tanpa mendatangi pelajaran mereka, apakah hal ini dianggap memadai di dalam hal pengambilan Ilmu? Da apakah mereka dianggap sebagai pencari Ilmu? Dan apakah aqidah mereka ditinggalkan?

Jawab
Tidak diragukan lagi bahwa kaset-kaset rekaman tersebut dapat mencukupi (memadai) mereka dari mendatangi ahli ilmu, jika ia tidak memungkinkan untuk hadir, dan jika tidak maka kehadiran kepada para ulama’ itu lebih utama dan lebih baik dan lebih mendekati kepada kepahaman dan melakukan pembahasan/diskusi, akan tetapi bila tidak memungkinkan untuk hadir, maka ini telah mencukupi mereka (mendengar dari kaset rekaman)

Kemudian ditanyakan apakah memungkinkan mereka dikatakan menuntut ilmu sedangkan mereka membatasi atas ini (cuma mendengarkan rekaman)? 

Kami katakan: ya, memungkinkan, bila seseorang berupaya sungguh-sungguh sebagaimana pula memungkinkan bagi seseorang menjadi ‘alim ketika ia mengambil ilmu dari kitab-kitab. Akan tetapi berbeda antara mengambil ilmu dari kitab-kitab (dengan membaca) atau mendengarkan rekaman dan dengan memperoleh ilmu dengan bertemu langsung para ulama. Bahwa mengambil ilmu secara langsung pada ulama lebih dekat untuk memperoleh ilmu, karena ini adalah cara yang mudah yang memungkinkan melakukan pembahasan/diskusi berbeda dengan cara mendengar atau membaca yang membutuhkan usaha maksimal di dalam mengumpulkan kesimpulan-kesimpulan ilmu dan memperolehnya.

Adapun ucapan penanya: Apakah orang yang mengambil kecukupan dengan sekedar mendengarkan rekaman lantas aqidah mereka ditinggalkan?

Maka jawabannya: ya, ditinggalkan di dalam masalah aqidah mereka jika mereka mendengarkan pada rekaman-rekaman yang bersifat bid’ah dan mereka mengikutinya, adapun bila mereka mendengarkan rekaman-rekaman dari para ulama yang tepercaya, maka aqidah mereka tidak ditinggalkan, bahkan akan menambah keimanan, keteguhan dan ittiba’ mereka pada aqidah yang shohih.


Asy-Syaikh Al-’Utsaimin ghafarallahu lahu ditanya: Bolehkah mempelajari ilmu hanya melalui kitab-kitab, bukan kepada para ulama, khususnya jika ia mengalami kesulitan untuk mempelajari ilmu tersebut dari mereka, karena jarangnya (sedikitnya) jumlah mereka. Bagaimana pendapat anda dengan ucapan seorang yang menyatakan,

من كان شيخه لكتابه كان خطؤه أكثر من صوابه
“Barangsiapa yang syaikhnya adalah kitab, maka kekeliruannya lebih banyak daripada kebenarannya” ?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diragukan bahwa ilmu bisa diraih dengan jalan menimbanya dari para ulama atau dari kitab-kitab. Karena kitab seorang ulama adalah ulama itu sendiri, ia akan berdialog denganmu dengan kitabnya tersebut. Apabila ia tidak (bisa) menuntut ilmu melalui seorang ulama, maka ia (bisa) menuntut ilmu melalui kitab-kitab. Tapi perolehan ilmu lewat jalan para ulama lebih dekat (efektif) dibandingkan perolehan ilmu lewat kitab.

Karena orang yang memperoleh ilmu melalui jalan kitab lebih melelahkannya dan membutuhkan usaha yang sangat keras, kendati demikian terkadang tersamarkan beberapa perkara bagi orang tersebut, seperti pada kaidah-kaidah syari’at dan patokan-patokannya yang telah dirumuskan oleh para ulama. Jadi, ia harus mempunyai seorang ulama yang dijadikan rujukan sebatas kemampuannya.

Adapun ucapan mereka: 
من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه
“Barangsiapa penuntunnya adalah kitabnya maka kekeliruannya lebih banyak dari kebenarannya.” (Pernyataan) ini tidak benar secara mutlak dan tidak juga salah secara mutlak. Adapun orang yang mengambil ilmu dari kitab manapun yang dia lihat dari manapun, tidak diragukan lagi dia akan banyak terjerumus pada kekeliruan.

Adapun orang yang berpedoman dalam proses belajarnya pada kitab-kitab yang disusun oleh para ulama yang sudah dikenal ketsiqahannya (terpercaya), sifat amanah, dan keilmuannya. Hal tersebut tidak akan banyak kesalahannya, bahkan bisa jadi dia mencocoki kebenaran pada kebanyakan ucapannya.

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa yang anda nasehatkan kepada seseorang yang ingin menuntut ilmu syariat akan tetapi keberadaannya jauh dari ulama dan diketahui bahwa ia memiliki sejumlah kitab-kitab di antaranya kitab-kitab ushul dan kitab-kitab mukhtasharat (ringkasan/pendek)?

Beliau rahimahullah menjawab:
Saya nasehatkan kepada orang itu untuk terus tekun (konsisten) dalam menuntut ilmu dan memohon pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla kemudian meminta bimbingan para ulama. Sebab, pada hakekatnya seseorang yang belajar melalui bimbingan seorang ulama akan dapat menghemat waktu daripada dia menelaah sendiri sejumlah kitab dan mendapati beragam pendapat di dalamnya.

Saya tidak mengatakan sebagaimana orang yang mengatakan bahwa seseorang tidak mungkin memperoleh ilmu kecuali melalui seorang ulama (syaikh). Ini tidak benar, karena kenyataan yang ada menafikan hal tersebut. Tetapi dengan engkau belajar melalui seorang syaikh, dia akan memberikan penerangan pada jalanmu dan cara tersebut lebih efektif.

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin juga ditanya: Bisakah kaset rekaman dianggap sebagai suatu jalan untuk memperoleh ilmu dan bagaimanakah cara terbaik untuk bisa menimba manfaat dari kaset rekaman tersebut?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak ada seorangpun meragukan bahwa kaset rekaman merupakan salah satu sarana yang bisa digunakan untuk memperoleh ilmu. Kita tidak menafikan nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepada kita dengan kaset rekaman ini yang kita telah banyak mengambil manfaat ilmu darinya. Sebab kaset rekaman tersebut dapat mentransfer ucapan ulama kepada kita di manapun kita berada.

Di rumah-rumah kita, boleh jadi didapati adanya keuntungan positif yang kita dapatkan dari seorang ulama, mudah bagi kita untuk mendengarkan ucapan ulama lewat media kaset rekaman tersebut. Kenikmatan ini adalah dari sekian nikmat yang Allah Azza wa Jalla karuniakan kepada kita. Pada hakekatnya (kaset rekaman tersebut) bisa memberikan keuntungan bagi kita atau (sebaliknya) bisa menjadi bencana bagi kita. Sesungguhnya ilmu telah tersebar secara luas melalui media kaset rekaman ini.

Adapun bagaimana caranya untuk mengambil manfaat dari rekaman kaset tersebut, ini kembali pada keadaan orang yang bersangkutan. Di antara manusia ada yang bisa mengambil manfaat dari kaset rekaman tersebut tatkala ia sedang mengendarai mobil. Di antaranya ada yang menyimaknya pada saat dia makan siang, makan malam atau tatkala minum kopi. Yang penting, bagaimana cara menimba manfaat dari kaset tersebut, hal itu kembali kepada diri masing-masing orang. Kita tidak mungkin mengatakan patokan umum dalam hal itu.


[Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka Sumayyah, hal. 151,173-174 dan 232-233]

taken from: 
http://sunniy.wordpress.com/2010/06/11/hukum-menuntut-ilmu-syari-melalui-buku-dan-kaset/
gambar: salafisisters.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar