Kamis, 21 Oktober 2010

Tuntunan Pernikahan Islami Menuju Pelaminan Suci



ISBN : 9791536821
Penulis : Abu ‘Umar Ibrahim
Ukuran : 10 cm x 14 cm, 48 halaman
Cetakan : Kedua, Syawwal 1430H / Oktober 2009M
Harga : Rp5.000

Daftar Isi

  • Mukaddimah
  • Pernikahan merupakan tanda kekuasaan Allah
  • Bersyukur terhadap anugerah Ilahi
  • Perintah untuk menikah
  • Nasehat bagi para orang tua & wali
  • Nasehat bagi para pemuda
  • Tuntunan pernikahan Islami di atas sunnah Nabi
  • Ta'aruf (mengenal) calon istri
  • Nazhar (memandang/melihat)
  • Jangan lupa shalat istikharah!
  • Khitbah (meminang)
  • Saat meminang, apa yang harus dibicarakan ya?
  • Mengikuti adat atau syariat?
  • Hari baik & buruk dalam pernikahan
  • Jangan lupa, tanya maharnya!
  • Akad nikah
  • Walimatul 'Urs (pesta pernikahan)
  • Adab-adab bagi orang yang diundang untuk menghadiri walimatul 'urs
  • Tuntunan Islami menuju peraduan cinta
  • Penutup



MUKADDIMAH


Pernikahan adalah hari terindah nan bersejarah yang tak terlupakan. Hari yang begitu berarti bagi kehidupan seorang insan. Di hari itu, sepasang mempelai begitu berbahagia dengan anugerah dan nikmat Allah .

Betapa tidak?
Pasangan yang selama ini dinanti, tlah ada di sisinya. Berbagai perasaan gembira dan bahagia menyelimuti dirinya. Sejuta asa dan harapan memenuhi kalbunya. Semoga pernikahan di hari ini berbarakah, langgeng, sakinah mawaddah wa rahmah. Semoga dan semoga Allah mengabulkan harapan kita....

Pembaca yang dimuliakan Allah....
Itulah pernikahan . Hari yang ditunggu-tunggu kehadirannya oleh para pemuda dan pemudi. Sebuah ikatan sakral nan suci yang membedakan antara zina, yang merupakan dosa besar, dengan nikah, yang merupakan anugerah ilahi.

Agama Islam adalah agama yang sempurna. Tidak ada satu kisipun dari kehidupan manusia kecuali sudah tersinari dengan bias cahaya Islam. Islam adalah agama yang datang dari Allah . Tidak ada satupun aturan dan syariat yang Allah tetapkan kecuali akan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sehingga tidak ada pilihan bagi hamba yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, yang menginginkan kebahagiaan yang hakiki kecuali harus mengikuti syariat Allah. 

Allah berfirman:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.” (Q.S. Al Ahzaab: 36)

Allahlah yang menciptakan kita dan alam semesta ini. Maka tidak ada yang mengetahui kemaslahatan bagi seorang hamba kecuali Allah Rabbul ‘Alamin. Janganlah kita mencari kebahagiaan untuk urusan dunia dan akhirat kecuali dengan mengikuti syariat Allah.

Wahai hamba-hamba Allah...
Janganlah engkau mencari keselamatan di dunia melalui jalan yang tidak disyariatkan oleh Allah. Janganlah engkau mencari kebahagiaan dengan melakukan kemaksiatan kepada Allah. Percayalah dan yakinlah – semoga Allah menunjukimu- engkau tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang hakiki. Kalaupun engkau mendapatkan kebahagiaan, itu adalah kebahagiaan yang semu yang berujung kepada kehancuran dan penyesalan di dunia dan akhirat.

Allah berfirman:
“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”(QS. An-Nur: 63)


PERNIKAHAN MERUPAKAN TANDA KEKUASAAN ALLAH


Satu perkara yang tidak terlepas dari aturan dan syariat Allah adalah ‘Pernikahan’. Terlebih lagi pernikahan itu merupakan pintu gerbang bagi keberlangsungan hidup manusia.

Pembaca yang berbahagia...
Allah telah menetapkan tali pernikahan nan suci sebagai anugerah ilahi guna menyemarakkan kehidupan di alam semesta. Pernikahan juga merupakan bukti dan tanda akan agungnya kekuasaan Allah .

Allah berfirman:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Ruum: 21)


BERSYUKUR TERHADAP ANUGERAH ILAHI


Saudaraku di jalan Allah...
Merupakan anugerah Allah, dimana Allah menciptakan manusia untuk memiliki rasa cinta dan ‘syahwat’ kepada lawan jenisnya. Laki-laki terhadap wanita, demikian pula wanita terhadap laki-laki. 

Allah berfirman:
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Q.S. Ali ‘Imron: 14)

Akan tetapi dia antara manusia ada yang tidak bersyukur atas anugerah yang Allah berikan kepada seorang hamba. Bagaimana mereka bisa dikatakan tidak bersyukur? Ya, dikarenakan mereka mempergunakan anugerah/nikmat berupa ‘syahwat’ di jalan yang dimurkai Allah. Mereka mempergunakan syahwatnya dengan cara melanggar batasan dan ketentuan Allah .

Mereka menjadikan syahwat sebagai tuannya. Sehingga kehidupannya diperbudak oleh syahwatnya. Ya, dia telah terfitnah dengan ‘syahwatnya’. Akhirnya dia menyalurkan syahwatnya di jalan yang dimurkai Allah , seperti: zina (kumpul kebo) dan seluruh perkara-perkara yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam perbuatan zina, seperti: pacaran, memandang wanita yang tidak halal, jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, berdua-duaan dengan wanita, dan lain sebagainya. Padahal Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Israa: 32)

Rasulullah juga bersabda:
فَاتَّقُوا الدُّنْيا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فّإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَاءِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.
“Hati-hatilah kalian terhadap (fitnah) dunia dan berhati-hatlah kalian terhadap (fitnah) wanita. Sesungguhnya fitnah yang pertama kali (menghancurkan) bani israil adalah wanita. (H.R. Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri)

Lalu bagaimana seorang hamba bisa dikatakan bersyukur terhadap nikmat dan anugerah Allah ? 
Ketahuilah wahai hamba-hamba Allah, bahwa seseorang bisa dikatakan sebagai hamba-Nya yang bersyukur apabila memenuhi 3 syarat:
Bersyukur dengan hatinya, yaitu dengan cara meyakini bahwa segala nikmat yang ada pada seorang hamba itu datangnya dari Allah .

Allah berfirman:
“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, Maka dari Allah-lah (datangnya).”(QS. An-Nahl: 53)

Bersyukur dengan lisan, yaitu dengan cara memuji dan berdzikir kepada Allah.
Bersyukur dengan anggota badan, yaitu dengan menggunakan nikmat tersebut di jalan yang diridhai oleh Allah . Dan lebih sempurna lagi, apabila hamba yang telah banyak diberikan nikmat oleh Allah, semakin tekun dalam beribadah kepada Allah .

Semakin bertambah, semakin dekat kepada Allah . Begitulah yang ada pada Rasulullah . Beliau beribadah siang dan malam kepada Allah . Beliau menghidupkan malamnya dengan shalat lail (tahajjud) sampai kakinya pecah-pecah. Ketika ditanyakan oleh Aisyah d, beliau menjawab:
أَفَلا أُحِبُّ أَنْ أَكُونَ عَبْدًا شَكُورًا ؟
“Apakah aku tidak suka untuk menjadi hamba yang bersyukur?” (H.R. Al-Bukhari & Muslim)

Sehingga ketika seorang hamba bersyukur terhadap nikmat Allah, maka dia akan mendapatkan janji Allah:
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu.” (Q.S. Ibrahim: 7)

Akan tetapi, apabila dia kufur terhadap niknat Allah, maka Allah mengancamnya:
“Dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Q.S. Ibrahim: 7)

Maka wahai hamba-hamba Allah...
Jadilah kalian sebagai hamba-hamba-Nya yang bersyukur, dengan cara mempergunakan segala nikmat-Nya di jalan-Nya. Terkhusus dengan ‘syahwat’ terhadap lawan jenis yang Allah berikan, janganlah engkau mengumbar syahwatmu di tempat yang hina, karena engkau akan celaka. Marilah kembali kepada tuntunan Islami berupa pernikahan yang indah dan berbarakah.


PERINTAH UNTUK MENIKAH


Oleh karena itu, bagi setiap pemuda dan pemudi yang memiliki kemampuan dan takut terjerumus ke dalam perbuatan dosa untuk segera menikah. Karena dikhawatirkan apabila dia tidak mau menikah, maka dirinya akan terjatuh ke dalam perbuatan dosa.

Dengarlah bagaimana bimbingan Rasulullah kepada para pemuda:
الشَّبَابِ مَنْ استَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَة فَلْيَتَزَوَّجْ! فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang telah mampu, maka hendaklah ia menikah! Karena pernikahan itu dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Jika dia belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu bisa meredam syahwat baginya.”

Wahai para pemuda...
Kalau engkau seorang yang tidak mampu dari segi harta (miskin), maka janganlah engkau khawatir untuk menikah. Ikhlaskan niatmu karena Allah! Luruskan tujuanmu, yakni untuk memelihara kehormatanmu! Bulatkan tekadmu kemudian bertawakal kepada Allah ! Yakinlah bahwa Allah “Ar Razzaq” (Dzat Yang Maha Pemberi Rizki),berdoalah dengan nama “Ar-Razzaq” seperti: Ya Ar-Razzaq urzuqni “Wahai Dzat Yang Maha Pemberi rizki,berilah aku rizki; maka Allah akan memberimu rizki.

Allah berfirman:
“Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nuur: 32)
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (Q.S. Ath-Thalaq: 2)
“Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Q.S. Ath-Thalaq: 3)
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rizki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 58)

Telah banyak realita membuktikan, betapa pernikahan betul-betul membawa barakah dan mendatangkan rizki. Seseorang yang ketika hidup sendiri serba pas-pasan, tetapi setelah menikah dibukakan dan dimudahkan pintu-pintu rizki oleh Allah . 


NASEHAT BAGI PARA ORANGTUA & WALI


Bagi para orangtua untuk jangan khawatir menikahkan anaknya walaupun dia belum punya pekerjaan tetap. Para orangtua hendaknya jangan menjadi penghalang bagi anaknya untuk menikah kalau memang anaknya sudah sangat ingin menikah, dan takut terjatuh ke dalam perbuatan dosa. Bantulah anakmu ‘tuk mencapai ridha Allah. Karena dikhawatirkan kalau setiap orangtua menghalangi anaknya yang sudah ‘kebelet’ untuk menikah, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi dan akan menghancurkan agamanya.

Kalau seperti itu, siapa yang paling bertanggung jawab terhadap (keselamatan) anaknya? Dan apa yang akan engkau jawab ketika engkau dibawa ke pengadilan Dzat Yang Maha Adil di akhirat kelak?

Rasulullah bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
“Tiap-tiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.”

Begitu pula bagi para wali wanita. Apabila telah datang kepadamu seorang pemuda yang engkau ridhai agamanya, maka terimalah. Jangan engkau biarkan anak gadismu menanti-nanti seorang kekasih yang tak kunjung tiba karena sikap kerasmu dan penolakanmu. Sehingga engkau biarkan anak gadismu berumur tua dan hidup dalam kesendirian. Oh,betapa malang nasib anakmu...?!!

Rasulullah bersabda:
إِذَ جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَونَ دِينَهُ وَ خُلُقَهُ فَأنكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَ فَسَادٌ
“Jika datang (melamar anak gadismu) seorang lelaki yang engkau ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak gadismu itu). Jika tidak engkau lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (H.R. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lain-lain)


NASEHAT BAGI PARA PEMUDA


Para pemuda yang dimuliakan Allah...
Jika engkau ingin menikah, jangan lupa luruskan niat dan tujuanmu. Berdoalah kepada Allah , semoga Allah memberikan pilihan yang terbaik bagi diri dan agamamu. Janganlah engkau menikah hanya untuk mengumbar syahwatmu semata, karena engkau tidak akan puas dan tidak akan bahagia. Menikahlah engkau untuk bertakwa kepada Allah, menjaga kehormatan, menjaga pandangan, dan menyalurkan syahwat di tempat yang halal. Karena kalau engkau niatkan karena Allah, hal itu terhitung sebagai ibadah yang berpahala. 

Rasulullah bersabda:
إِنَّ فِي بضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Sesungguhnya dalam persetubuhan kalian adalah sedekah.”
Para pemuda, semoga Allah menjagamu...

Siapakah wanita yang akan engkau pilih? Wanita yang cantikkah? Atau yang kaya, atau yang apa? Mendapat wanita yang cantik, kaya, dari keturunan yang bagus, dan agamanya baik adalah dambaan setiap pemuda. Akan tetapi perlu engkau ketahui, wanita yang mengumpulkan keempat perkara tersebut tidaklah mudah. Terkadang wanita itu cantik tapi miskin. Atau dia kaya tapi tidak cantik. Atau dia sebenarnya sudah cantik, tapi Subhanallah, ada saja yang kurang; hidungnya lah yang kurang mancung,kurang putih lah, kurang tinggi tubuhnya, kurang ini dan itu lah, dan lain sebagainya.
Sehingga para pemuda..., janganlah engkau bermimpi bulan itu akan jatuh ke pangkuanmu. 

Janganlah engkau bermimpi akan mendapatkan bidadari di dunia ini. Dengarlah bagaimana tuntunan Rasulullah :
تُنْكِحُ الْمَرْءَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَ لِحَسْبِهَا وَ لِجَمَالِهَا وَ لِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena garis keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka carilah wanita yang mempunyai agama, maka engkau akan berbahagia.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Wahai para pemuda...
Pilihlah wanita yang baik agamanya sebagai standar utama untuk pendamping hidupmu, maka engkau akan berbahagia. Dialah wanita shalihah yang disabdakan oleh Nabi Muhammad :
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang shalihah.” (H.R. Muslim)

Betapa tidak? Walaupun hidupmu berkecukupan atau bahkan miskin, engkau tidak akan bersedih. Istrimu siap menemanimu sepanjang masa. Istrimu akan menghiburmu di saat engkau sedih dan tidak punya apa-apa. Istrimu akan qona’ah (merasa cukup) dengan pemberianmu. Dialah teman setia dalam suka dan duka. Tentunya selama engkau mengarungi samudra rumah tangga di atas syariat-Nya.

Akan tetapi bila istrimu adalah wanita yang rusak agamanya, walaupun cantik luar biasa dan kaya-raya, maka engkau tidak akan berbahagia. Kenapa? Karena istrimu, walaupun diberikan kekayaan harta, akan tetapi dia tidak diberikan kekayaan hati. Padahal Rasulullah bersabda:
لَيْسَ الغِنَى بِكَثْرَةِ العَرَضِ وَ لَكِنَّ الغِنَى غِنَى النَّفْسِ 
“Bukanlah kekayaan itu (diukur) dengan banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu (diukur) dengan kekayaan hati.

Maka engkau akan lihat, wanita itu tidak akan puas dengan pemberianmu. Walaupun engkau memberikan dunia ini dan segala permintaannya kepadanya, dia tidak akan puas dan tidak akan bersyukur kepadamu. Nah, ketika suatu saat engkau tidak bisa memenuhi keinginannya, maka engkau akan dicela. Ibarat pepatah:
“Ada uang, abang disayang
Tidak ada uang, abang ditendang.”

Wanita yang rusak agamanya akan menjadi musibah bagi dirimu. Telah banyak realita terjadi, bagaimana kasus-kasus perceraian hanya disebabkan masalah ekonomi. Dan telah jamak terjadi pula kasus-kasus perselingkuhan; baik yang dilakukan oleh pihak suami atau istri. Biasanya seorang suami berselingkuh karena tidak mendapatkan kepuasan dari istrinya, atau karena kesepian sering ditinggal istrinya, atau kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari istrinya, atau sering bertengkar dengan istrinya. Padahal istrinya adalah seorang wanita yang sangat cantik. Kok bisa?!
Biasanya seorang istri berselingkuh karena tidak mendapatkan kepuasan dari suaminya, atau suaminya kurang tampan di sisinya, atau kurang kaya dan lain sebagainya.

Sehingga –barakallahu fiikum- bagi para pemuda untuk mencari pasangan yang bagus akhlak dan agamanya. Begitu pula bagi para pemudi, untuk menjadikan agama calon suaminya sebagai kriteria utama. Sehingga kalau engkau salah, suamimu akan menasehatimu dengan cara yang baik lagi lembut, dan suamimu tidak akan mencelamu dan menghinakanmu.Tidakkah engkau ingin wahai shalihah...???

Wahai para pemuda...
Berusahalah untuk mencari wanita yang shalihah, karena dia akan menjadi pendamping hidupmu. Dialah yang akan melahirkan dan mendidik anak-anakmu, yang diharapkan nantinya menjadi anak yang shalih, yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta berbakti kepada orangtua.

Dialah yang akan menjadi teman hidupmu, berbagi suka dan duka. Tak bisa dibayangkan kalau teman hidupmu jelek, bagaimana nasibmu dan agamamu?!
Rasulullah bersabda:
مَثَلُ جَلِيْسِ الصَّالِحِ وَ السُّوءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وِ نَافِخِ القِيرِ. فَحَامِلُ المِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيكَ وَ 
إِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَ إِمَّا رِيْحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ القِيْرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَ إِمَّا مِنْهُ رِيْحَا خَبِيثَةً.
“Permisalan teman duduk yang baik dan teman duduk yang jelek seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Adapun penjual minyak wangi; bisa jadi dia akan memberikan minyak wangi itu kepadamu, bisa jadi engkau akan membeli minyak wangi darinya, dan bisa jadi engkau akan mendapatkan bau yang harum. Adapun pandai besi; bisa jadi dia akan membakar bajumu, da bisa jadi engkau akan mendapatkan bau yang tidak sedap.” (H.R. Al Bukhari dan Muslim)

Wahai para pemuda, barakallahu fiikum...
Selain itu, Rasulullah juga menghasung para pemuda untuk menikahi wanita yang subur.Jika engkau menginginkan kebahagiaan dan barakah dari Allah, maka tempuhlah jalan yang digariskan oleh Rabbmu. Janganlah engkau mencari jalan-jalan lain (baca: syaithan) yang akan menjauhkanmu dari kebahagiaan dan barakah dari Allah.


TUNTUNAN PERNIKAHAN ISLAMI DI ATAS SUNNAH NABI



Berikut akan penulis sajikan untukmu – wahai para pemuda – sebuah risalah yang berisi tentang tuntunan pernikahan Islami di atas sunnah Nabi.
Jika engkau ingin menikah, perhatikan dan tempuhlah adab-adab Islami sebelum engkau “bermalam pertama” dengan kekasihmu.


TA’ARUF (MENGENAL) CALON ISTRI


Agama Islam mengajarkan kepada yang hendak menikah untuk mengenal calon pasangannya (ta’aruf). Seorang pemuda yang hendak melamar wanita hendaknya mencari keterangan tentang jatidirinya melalui seseorang yang mengenal wanita tersebut. Baik tentang biografi, ciri-ciri fisik, akhlak, kepribadian, dan agamanya, atau hal-hal lainnya yang dibutuhkan/penting diketahui untuk kebahagiaan hidup berumah tangga (maslahat pernikahan). Bisa pula dengan cara meminta keterangan kepada si wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang, seperti istri temannya, ibunya, saudarinya, atau yang lainnya.

Hendaknya bagi pihak yang dimintai keterangan untuk menjawab dengan objektif, meskipun harus membuka aib wanita tersebut. Hal ini diperbolehkan dan bukanlah termasuk ghibah yang terlarang. Karena Rasulullah pernah menjelaskan aib seseorang ketika memberi nasehat kepada Fathimah bintu Qais mengenai Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ, وَ أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصَعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ
“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni: suka memukul wanita). Adapun Mu’awiyah, dia lelaki yang miskin, yang tidak memiliki harta. Maka menikahlah engkau dengan Usamah bin Zaid. (H.R. Muslim)

Adapun berbicara dengan wanita yang hendak dilamarnya, bolehkah?
Para ulama menyatakan tentang bolehnya bagi lelaki untuk berbicara dengan calon istri yang hendak dipinang. Akan tetapi tentunya dengan menjaga adab-adab Islami seperti:
Ada hajat dan mengandung maslahat
Tidak khalwat, yaitu berdua-duaan tanpa mahram, karena Rasulullah r bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.”
Dari balik hijab/tabir (seperti tirai, tembok, atau sesuatu yang bisa menghalangi pandangan dan perjumpaan secara langsung). 

Allah berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir.” (Q.S. Al Ahzaab: 53)

Apabila para shahabat saja diperintahkan untuk berhijab, padahal mereka adalah generasi terbaik serta paling suci hatinya, maka generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh kepada hijab karena lemahnya iman dan ilmu mereka.

Percakapan itu tidak sampai membangkitkan syahwat. Apakah itu karena lembutnya suara wanita, berlama-lama dalam berbicara, dan lain sebagainya. Allah berfirman:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzaab: 32)

Begitulah ta’aruf syar’i yang Islami. Indah, bukan? Dengan ta’ruf syar’i maka akan lebih menjaga kehormatan, menjaga pandangan, dan kesucian jiwa.

Bagaimanakah dengan pacaran yang jamak terjadi, haramkah?
Ya, pacaran adalah haram dalam agama Islam ini. Di dalamnya terkandung banyak kerusakan bagi pribadi atau agama seseorang. Di dalamnya terkandung banyak perbuatan-perbuatan mungkar yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti: ikhtilath (bercampur-baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), khalwat, pandang-memandang, bersentuhan dan lain sebagainya. 

Padahal Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Israa: 32)
Rasulullah juga bersabda:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh, jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (H.R. Ath Thabrani dan Al Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar, lihat Ash Shahihah no. 226)

Wahai pemuda, setelah engkau mengetahui bahwa pacaran adalah perbuatan yang dikecam oleh Allah dan Rasul-Nya dan termasuk perbuatan nista, maka apakah engkau masih memilih pacaran daripada ta’aruf syar’i?


NAZHAR (MEMANDANG/MELIHAT)


Syariat yang mulia nan indah ini mengizinkan kepada seorang lelaki yang hendak menikahi wanita untuk nazhar calon pasangannya, sebelum melangsungkan akad pernikahan. Bahkah nazhar dalam pandangan Islam hukumnya sunnah (mustahab). Karena di dalam nazhar mengandung berbagai maslahat yang merupakan tujuan disyariatkannya pernikahan. Sehingga dengan nazhar akan tumbuh ketertarikan, kemantapan hati, rasa cinta dan kasih yang akan mewujudkan rumah tangga yang harmonis.

Dengarlah bagaimana bimbingan Rasulullah r :
إِذَا خَطَبَ أحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلىَ مَا بَدْعُوْهُ إِلَى نَكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Apabila salah seorang diantara kalian melamar seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat bagian tubuh yang akan mendorongnya untuk menikahinya maka hendaknya dia melakukannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud)

Begitulah syariat yang mulia ini memerintahkan kepada para pemuda untuk melakukan ‘’nazhar’’
Sehingga tidak timbul penyesalan dan kekecewaan yang bisa menganggu keharmonisan kehidupan rumah tangganya. Jika dia tidak melakukan ‘’nazhar’’ awas asal menikah begitu saja tanpa tahu keluarganya.

Lalu bagian manakah anggota tubuh wanita yang boleh di lihat?
Dalam permasalan ini terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama (mayoritas)
Jumhur ulama menyatakan bahwa anggota tubuh wanita yang boleh di lihat hanyalah terbatas Pada wajah dan telapak tangannya saja.wajah untukmengetahui cantik tidaknya, menarik tidaknya seorang wanita. adapun telapak tangan untuk mengetahui keindahan/kehalusan kulit tubuhnya.
Adapun yang lebih dari wajah dan telapak tangannya bisa ketahui ditanyakan lewat ibunya, saudarinya, atau mahram tersebut.

Akan tetapi Asy-syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin merajihkan (menguatkan) pendapat yang menyatakan boleh untuk melihat bagian tubuh wanita yang biasa tanpak dan terlihat dalam kesehariaannya ketika di dalam rumah saat bersama mahramnya, seperti: wajah, kepala, leher, lengan dan betis. Lihat Ash-Shahihah (1/157) dan Asy-Syarhul Mumti’ (5/126)

Melihat pendapat-pendapat tersebut maka bagi para pemuda kalau memang sudah puas dan merasa cukup dengan melihat wajah dan telapak tangannya (karena sudah terlewati apa yang dia impikan) maka berhentilah. Insya Allah itu lebih menjaga syahwat dan hati kita serta lebih menjaga ”perasaan” wanita tersebut. Adapun kalau memang wajah dan telapak tangan belum cukup dan masih belum tertarik dan belum bisa menggambarkankan paras wanita tersebut kecuali dengan melihat kecuali dengan melihat yang lainnya, maka tidak mengapa (Insya Allah) untuk melihat tubuh wanita tersebut seperti: wajah, kepala, lengan, dan betis. Wallahu A’lam.
Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika nazhar:

1. Hendaknya nazhar itu dilakukan tanpa khalwat (berdua-duaan) akan tetapi dengan cara di- temani oleh wali atau mahram si wanita.
2. Nazhar dilakukan tanpa disertai syahwat,karena wanita tersebut belum halal baginya. Sehingga dia belum boleh untuk bersenang-senang, bernikmat-nikmat dengan memandangi anggota tubuh wanita tersebut.
3. Nazhar dilakukan ketika si lelaki berniat untuk melamar wanita. Sehingga tidak boleh nazhar itu hanya sekedar coba-coba (mumpung gratis, na’udzubillahi min dzalik). Karena nazhar hukum asalnya haram. 
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An Nuur=30-31)
4. Saat nazhar boleh melakukan percakapan wanita yang di nazhar. Karena dikawatirkan hal itu akan membangkitkan syahwat dan tergoda dengan suaranya. Karena yang diperintahkan oleh Rasulullah r adalah “memandang” bukan mendengar suaranya. Wallahu A’lam.
5. Nazhar itu dilakukan ketika ada persangkaan yang kuat bahwa lamarannya akan diterima.
Bagaimana kalau setelah nazhar silelaki tidak ada ketertarikan kepada wanita yang dinazhar? Kalau memang dia tidak suka dan tak tertarik maka dia bisa berpaling dari wanita itu dan tidak meneruskannya ke jenjang pernikahan. Tapi hendaknya dia putuskan hubungan tersebut dengan cara yang baik. Dan hendaknya tidak menyebarkan aurat/ apalagi keadaan fisik wanita tersebut kepada orang lain yang tidak ada maslahat.


JANGAN LUPA SHALAT ISTIKHARAH!


Apabila bila dirimu hendak melangkah dan menentukan pilihan untuk pendamping hidupmu, jangan lupa engkau sholat istikharah.Terlebih lagi ketika engkau engkau dalam kebingungan, kebimbangan dan belum adanya kemantantapan terhadap calon pasanganmu. Serahkan semua kepada pilihan Allah Ta’ala.
Semoga dan semoga apa yang Allah pilikan dan takdirkan untukmu adalah yang terbaik untuk dia dan agamu. Barakallahu fiikum.


KHITHBAH(MEMINANG)


Wahai pemuda di jalan Allah….
Apabila dirimu sudah mantap untuk menikahi calon kekasihmu, maka ajukanlah pinangan kepada wali/ keluarganya.

Tujuan meminang adalah untuk mengetahui apakah si wanita yang akan dipinang itu setuju atau tidak. Begitu pula, dengan meminang maka akan diketahui bagaimana pendapat wali/keluarganya.
Hal ini sangat penting karena kecocokan antara kedua belah pihak ini dituntut sebelum akad nikah. Rasulullah melarang untuk menikahi wanita kecuali dengan ijin dan ridhanya. Dan Nabi juga melarang untuk menikahi wanita tanpa persetujuan dari walinya. Bahkan suatu pernikahan itu tidak sah kecuali dengan persetujuan wali.
Rosulullah bersabda:
لا نكاح إلاّ بولي
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan persetujuan wali."

Wahai pemuda yang akan meminang….
Perlu diingat, tidak halal baginya seorang muslim untuk meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya. Sehingga sebelum engkau meminang dirinya, pastikan dulu keaadaannya.
Apabila sudah ada yang meminang maka tahanlah sampai dia benar-benar meninggalkan wanita tersebut. Sehingga akan tetap terjaga hubungan yang bagus dengan saudaramu semuslim, dan tidak terjadi permusuhan serta sakit hati di antara hamba-hamba Allah.
Subhanallah, sungguh indah tuntunan Islam bukan?!!
Rosulullah bersabda:
لا يحلّ للمؤمن أن يخطب على خطبة أخيه حتّى يذر
“Tidak halal bagi seorang mu’min untuk meminang (seorang wanita) yang sudah dipinang oleh saudaranya sampai (pihak peminang) meninggalkannya.” (HR. Muslim dari hadits ’Uqbah bin ’Amir)

Saudaraku yang dimuliakan Allah…
Bagaimanakah tanda persetujuan seorang wanita yang sedang dipinang?
Tanda persujuan seorang gadis adalah diamnya.
Adapun seorang janda, maka dia lebih berhak atas dirinya daripada walinya.
Rasulullah bersabda:

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuannya.
Para shohabat bertanya:
“Wahai Rasulullah, bagaimana persetujuan seorang gadis?
Beliau menjawab: Tanda persetujuannya adalah diamnya.
(HR. Al-Bukhari & Muslim dari hadits Abu Hurairah)

Apabila janda maka wali butuh jawaban yang terang-terangan untuk menikah.
Adapun gadis maka dia dimintai persetujuannya dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya. Karena sungguh seorang gadis itu malu untuk menjawab “ya” dengan terang-terangan.
Akan tetapi hendaknya sang wali yakin bahwa diamnya wanita tersebut adalah diam ridha, bukan diam menolak/ benci. Dan ini bisa ketahui dengan melihat tanda-tandanya.


SAAT MEMINANG, APA YANG HARUS DIBICARAKAN YA?


Apabila sudah ada kecocokan dari kedua belah pihak, maka lamarlah wanita tersebut untuk menjadi istrimu.
Selanjutnya bermusyawarahlah dengan keluarganya untuk mempersiapkan dan menentukan, hari H-nya.


MENGIKUTI ADAT ATAU SYARIAT?


Sesuatu yang jamak terjadi pada mayoritas muslimin adalah lebih mengedepankan tradisi/ adat istiadat dalam prosesi pernikahan daripada mengikuti syariat Islam nan indah. Memang sih, tidak semua tradisi itu menyimpang dari tuntunan Islam. Tapi yang sangat disayangkan, mayoritas mereka begitu fanatik terhadap segala tradisi masyarakatnya, tanpa perduli apakah tradisi itu menyimpang dari syariat Allah atau tidak. Bahkan mereka malah mengecam dan memusuhi orang yang melanggar adat, walaupun orang tersebut berada dalam posisi yang benar dalam kacamata Islam. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. 
Kenapa mereka lebih mengedepankan adat yang ‘menyimpang’ daripada tuntunan Islam yang indah? Mana sih yang lebih baik antara hukum adat/ nenek moyang dengan hukum Allah?! 
Allah berfirman:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah: 50)

Wahai kaum muslimin...
Kembalilah kepada tuntunan Islam, niscaya engkau akan berbahagia, dan mendapatkan barakah di dunia dan akhirat. Janganlah engkau takut untuk meninggalkan adat istiadat yang menyimpang di masyarakatmu. Janganlah engkau minder untuk menampakkan syiar Islam di tengah kaummu. Ayo, kembalilah kepada sunnah Nabimu, niscaya Allah akan menolongmu. 
Allah berfirman:
"Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad: 7)

Sehingga bagi para wali untuk tidak menjadi penghalang bagi anak-anaknya untuk melangsungkan segala prosesi pernikahan dari awal sampai akhir sesuai dengan tuntunan Islam nan suci, apabila kalian benar-benar menginginkan barakah dan ridha Allah Ta’ala.


HARI BAIK DAN BURUK DALAM PERNIKAHAN


Salah satu adat kebiasaan yang menyimpang di tengah masyarakat adalah dalam menentukan hari pernikahan. Mereka (terkhusus para wali) sibuk dalam menentukan hari, tanggal, dan bulan apa yang baik untuk menikahkan anaknya. Karena menurut mereka hari/ bulan itu ada yang baik dan ada yang buruk, bahkan ada yang bisa menimbulkan bencana apabila melakukan aktifitas di hari/ bulan naas tersebut.

Bahkan mereka rela/ tidak malu untuk menggagalkan pernikahan ketika ternyata si lelaki yang melamar anaknya lahir pada hari/ bulan yang `naas’ menurut mereka. Atau mereka tidak mau menjadi wali apabila si lelaki tersebut tidak mau menikah pada hari dan bulan yang ‘baik’ menurut mereka.
Bagaimanakah tuntunan Islam dalam menentukan hari pernikahan? Adakah hari baik dan buruk dalam pandangan/ aqidah Islam? 

Saudaraku kaum muslimin…. 
Ketahuilah bahwa dalam pandangan Islam seluruh hari itu adalah baik; tidak ada hari baik dan hari buruk di dalam Islam. Adanya hari baik dan hari buruk merupakan keyakinan/aqidah orang-orang musyrik sebelum diutusnya Rasulullah. Setelah diutusnya Rasulullah maka beliau menghancurkan keyakinan orang-orang musyrik yang menganggap sial untuk melakukan aktivitas pada hari atau bulan tertentu;atau menganggap sial bila mendengar suara burung tertentu,dll.
Rasulullah bersabda :
“Ath-thiyarah adalah perbuatan syirik”

Ath-thiyarah adalah menganggap sial dengan sesuatu yang didengar, dilihat, atau dengan hari, bulan, dan tahun tertentu. 

Ath-thiyarah ada 3 jenis:
1. Dengan melihat burung, misal: Jika burung terbang ke kanan maka ia akan beruntung, dan jika burung terbang ke kiri maka dia akan rugi/celaka.
2. Dengan mendengar suara burung, misal: ia mendengar suara burung prenjak maka akan ada tamu, dan jika dia mendengar suara burung hantu maka akan ada musibah, dll.
3. Dengan sesuatu yang sudah dikenal, misal: jangan berdagang pada hari tertentu karena akan rugi, jangan menikah pada hari dan bulan tertentu karena akan celaka.
Ath-thiyarah adalah perbuatan syirik yang menghilangkan tauhid. Karena orang yang melakukan ath-thiyarah telah menghilangkan tawakalnya kepada Allah dan dia bertawakal/bersandar kepada selain Allah. Dan orang yang melakukan tathayyur berarti secara langsung/tidak, dia tidak meyakini dengan benar takdir Allah.

Saudaraku kaum muslimin… 
Ketahuilah bahwa segala musibah yang terjadi adalah dengan taqdir Allah karena sebab dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia. 
Allah berfirman:
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (Tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan Telah tertulis dalam Kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri” (QS. Al-Hadid: 22-23)

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rum: 41)

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu, Maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A`raf: 96)

Saudaraku, kalau engkau pernah melakukan thiyarah maka segeralah bertaubat kepada Allah Ta’ala dan segera ucapkan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah:

“Ya Allah tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada thiyarah kecuali thiyarah yang ditaqdirkan oleh-Mu dan tidak ada sesembahan yang benar selain Engkau.” (HR. Ahmad)

Wahai para orangtua dan wali, kalau kalian sudah mengetahui tentang hukum ath-thiyarah maka segera tinggalkanlah dan nikahkanlah anakmu pada hari, bulan, dan tahun kapan saja sesuai dengan kesiapan kalian kemudian bertawakallah kepada Allah Ta’ala semoga Allah memberikan barakah kepada kalian dan pernikahan mereka.


JANGAN LUPA TANYA MAHARNYA


Wahai pemuda yang akan menikah, jika engkau sudah mendapat persetujuan dari pihak wanita serta walinya maka jangan lupa untuk menanyakan maharnya. Karena mahar itu merupakan hak seorang wanita yang wajib dipenuhi oleh pihak lelaki yang akan menikahinya.

Tapi hendaknya bagi pihak wanita untuk tidak memberatkan pihak lelaki dalam masalah mahar.
Rasulullah bersabda :


“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.”

Rasulullah bersabda :


“Diantara kebaikan seorang wanita adalah mempermudah urusannya dan menyedikitkan maharnya.”(HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi)


AKAD NIKAH


Wahai pemuda, jika engkau sudah menempuh cara-cara Islami dalam melakukan proses pernikahan, tibalah saatnya waktu yang dinanti-nanti untuk melakukan akad pernikahan sebagai gerbang untuk membina mahligai rumah tangga. Akan tetapi sebelum engkau melakukan akad nikah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan itu sah menurut syariat. Syarat-syarat itu adalah :
1. Adanya wali atau yang ditunjuk oleh wali atau wali hakim bagi yang tidak memiliki wali.
Rasulullah bersabda :

“Wanita mana saja yang menikah tanpa seijin walinya maka pernikahannya batil, batil, dan batil .”(HR. Abu Dawud,At Tirmidzi,Ibnu Majah, dll.)
2. Keridhaan dari setiap mempelai. Maka tidak sah sebuah pernikahan apabila slah satu pihak ada unsur paksaan dan tidak ridha untuk menikah.
3. Kehadiran dua orang saksi.

Disunnahkan sebelum akad nikah untuk membaca khutbatul hajah.


WALIMATUL ‘URSY (RESEPSI/PESTA PERNIKAHAN)


Termasuk dari sunnah Rasulullah adalah mengadakan walimah.Adapun waktunya boleh ketika akad nikah dan yang afdhal setelah bermalam pertama dengan istrinya.
Rasulullah bersabda :
“Adakanlah walimah meskipun dengan seekor kambing.”(HR. Al-Bukhari-Muslim)

Hendaknya bagi yang mengadakan walimah untuk mengundang orang-orang fakir miskin karena yang demikian lebih berbarakah. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah,Rasulullah bersabda :
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan membiarkan orang-orang miskin.”(HR. Al-Bukhari-Muslim)


ADAB-ADAB BAGI ORANG YANG DIUNDANG UNTUK MENGHADIRI WALIMATUL ‘URSY:


1. Wajib baginya untuk mendatangi walimatul ‘ursy 
Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan (walimatul’ursy)maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yaitu Rasulullah).”
2. Bagi yang memiliki udzur yang syar’i, atau jauhnya perjalanan yang menimbulkan masyaqqah (kesusahan/keberatan) maka tidak mengapa untuk tidak menghadiri undangan. Tentunya akan lebih baik apabila dia memberitahukan udzurnya tersebut kepada shahibul hajah (pihak yang mengundang) agar tidak menimbulkan suuzhan (persangkaan jelek)
3. Tidak membawa seseorang yang tidak diundang kecuali apabila dia yakin tidak memberatkan shahibul hajah dan mendapatkan ridha darinya.
4. Boleh baginya untuk tidak menghadiri walimah apabila terdapat kemungkaran padanya.
5. Hendaknya mendoakan sepasang mempelai dengan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah

“Semoga Allah memberikan barakah untukmu dan atasmu dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi,Ad-Darimi)
6. Merupakan perkara yang baik dan disukai untuk memberikan hadiah kepada sepasang mempelai berdasarkan keumuman hadits Rasulullah :

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian akan saling mencintai.”(HR. An Nasa’I, Abu Ya’la)



TUNTUNAN ISLAMI MENUJU PERADUAN CINTA


Apabila sang suami hendak menemui istrinya hendakya memperhatikan perkara-perkara berikut ini :
1. Berperilaku santun dan lemah lembut kepada sang istri seperti dengan cara menyuguhkan minuman kepadanya.
2. Meletakkan tangannya di atas kepala sang istri kemudian mendoakan kebaikan untuknya dengan do’a yang diajarkan oleh Rasulullah:


“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan apa yang telah Engkau ciptakan atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah Engkau ciptakan atasnya.”(HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dll.)
3. Hendaknya shalat dua rakaat bersama istrinya.
4. Disunnahkan bagi sepasang mempelai untuk bersiwak agar tidak tercium bau yang tidak sedap dari mulutnya. Begitu juga hendaknya masing-masing saling berhias, memakai minyak wangi dan perkara-perkara yang lain agar tercipta suasana yang harmonis dan “romantis”.
5. Apabila sang suami hendak menggauli istrinya hendaknya mengucapkan do’a :


“Dengan nama Allah, Ya Allah Jauhkanlah aku dari syaithan dan jauhkanlah syaithan dari apa yang Engkau rizkikan kepadaku.” 
Jika Allah menganugerahkan anak kepadanya maka syaithan tidak akan mampu untuk memadharatkan anaknya (menjadikannya kafir)selama-lamanya.
6. Boleh baginya untuk menggauli istrinya dari arah mana saja dan dengan cara apa saja yang dia sukai dengan syarat pada kemaluannya, dan diharamkan baginya untuk menggauli istri melalui dubur.
Allah Ta’ala berfirman :
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocoktanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. Al-Baqarah 223)



PENUTUP


Demikianlah beberapa tuntunan pernikahan Islami menuju pelaminan suci yang bisa penulis sampaikan kepada kaum muslimin terkhusus untuk mereka yang akan menikah Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi timbangan amalan shalih bagi penulis di akhirat kelak.Bagi yang sudah menikah kami doakan semoga Allah memberikan barakahnya kepada kalian dan semoga tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Bagi yang akan menikah kami doakan semoga mendapatkan jodoh yang shalih dan shalihah, dan semoga bisa melangsungkan pernikahan secara Islami di atas sunnah Nabi menuju pelaminan suci.. Amin ya Rabbal ‘Alamin Wallahu a’lam bish-shawab. 



http://www.facebook.com/pages/Hikmah-Ahlussunnah/174299455565?v=wall

Tidak ada komentar:

Posting Komentar